Minggu, 09 Maret 2014

STRUKTUR KEPENGURUSAN PONDOK TAHUN 2008-2013

PEMBINA
  1. KH. Kasmudi , SE, M.Ak
  2. KH. Abu Said
  3. Drs. H.M Zainal Arifin
  4. H. Mathur
  5. H. Tsabit Nur Faizin 
KETUA
H. Suroso Rosyidin, SE, MM
 
WAKIL KETUA
  1. Rukanda
  2. Khusnul Hamidi, S.Pd.I, M.Pd.I 
SEKRETARIS
  1. H. Romadji Abdul Malik Aziz
  2. Muhammad Farid 
BENDAHARA
  1. Rosidin, SE
  2. H. Mustaqim, SE 
BIDANG KEPENDIDIKAN
  1. H. Hambali Tsabit Manshur
  2. H. Habib Qowiyanto, SH
  3. H. Rulan Abdul Ghoni, SH
  4. Sinardi 
BIDANG KESEHATAN
  1. H. Munif Asy Syifa
  2. Oni Suhandi
  3. Wiwik Handayani 
BIDANG KONSUMSI
  1. Rakiwi Cahyo, S.sos
  2. Hj. Suparmi 
BIDANG PERLENGKAPAN
  1. H. Hadi Partomo
  2. H. Hari Suryanto
  3. H. Sugeng Santoso 
BIDANG KEAMANAN
  1. Drs. H. Putut Edi Wibowo
  2. H. Mahfudhoh 
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
  1. H. Subandi, SH, MH
  2. H. Wafik, S.sos
  3. Rahmat, SH

Selasa, 25 Februari 2014

TATA TERTIB SANTRI PONDOK



PERATURAN PONDOK MINHAJURROSYIDIN

  1. Calon siswa-siswi pondok supaya membawa surat-surat lengkap dari desa/kelurahan masing-masing, KTP, surat izin orang tua atau wali dan syarat lainnya yang dipandang perlu serta menyerahkan surat pernyataan sanggup mentaati segala bentuk peraturan pondok baik yang tertulis  maupun yang tidak tertulis dan dilarang membawa HP.
  2. Siswa-siswi pondok supaya selalu menunjukkan budi pekerti yang luhur ,tekun dan disiplin dalam menjalankan segala kegiatan pondok.
  3. Siswa-siswi pondok supaya selalu menunjukkan sikap rukun, saling tenggang rasa, saling tolong menolong, saling nasehat menasehati sacara Qur’an Hadits karna Allah dan saling untung menguntungkan.
  4.  Ketika mengaji atau berada di tempat umum siswa-siswi supaya memakai pakaian yang rapi dan menutup aurat, khusus bagi siswi dilarang memakai celana panjang /kulot.
  5. Ketika sedang mengaji siswa dilarang memakai kaos oblong dan sarung, kecuali ngaji di malam hari diperbolehkan memakai sarung.
  6. Kalau mengetahui pemasalahan yang seharusnya diselesaikan pengurus/ Guru supaya segera dilaporkan kepada pengurus/ Guru .
  7. Dilarang  mengambil/menggunakan  benda-benda yang bukan miliknya tanpa seizin pemiliknya dan bagi siswa yang mendapatkan atau menemukan barang-barang  yang bukan miliknya agar segera diserahkan kepada pengurus.
  8. Ketika mendengar Adzan siswa-siswi supaya segera mengambil air wudlu dan masuk Masjid untuk sholat sunnah, nderes , dzikir sambil menunggu sholat wajib.
  9. Ketika mendengarkan nasehat/mengikuti pengajian tidak diperkenankan nyambung/saur manuk, bicara sendiri, pijat-pijatan dan menulis yang tidak ada hubungannya dengan isi nasehat/materi pengajian tersebut.
  10. Bagi siswa-siswi yang berkepentingan keluar komplek pondok  supaya membawa surat izin dari pengurus.
  11. Dilarang menyimpan atau membeli komik-komik, gambar porno dan senjata tajam.
  12. Dilarang menyimpan /membeli/mengkonsumsi minuman keras, makanan haram, obat-obat terlarang , rokok dan nginang
  13. Dilarang bon/hutang  barang apapun baik di dalam maupun di luar komplek pondok.
  14. Dilarang merusak benda-benda milik pondok, mencorat-coret meja,bangku, tembok dll.
  15. Dilarang surat menyurat, telepon-teleponan, sms-smsan dan tukar menukar foto dengan orang yang bukan mahromnya.
  16. Kalau berkepentingan dengan lawan jenis agar seijin pengurus dan menyelesaikan di kantor serta tidak berbicara yang berlebihan.
  17. Supaya dapat menghormat tamu dan bagi siswa yang kedatangan tamu dilarang menerima tamu tanpa sepengetahuan pengurus (guru).
  18. Bagi siswa-siswi kalau mengirim dan menerima surat supaya dikoreksikan kepada pengurus (guru).
  19. Bagi siswa-siswi supaya bangun jam 02.00 untuk do’a dan sholat malam dan setelah itu  siswa supaya tidur di masjid.
  20.  Selain piket jaga dilarang berkeliaran atau ngobrol –ngobrol di atas jam 22.15 WIB dan bagi piket jaga supaya membangunkan siswa-siswi untuk do’a dan sholat malam pada pukul 02.00 dan menerobos sholat lima waktu.
  21. Bagi siswa-siswi dilarang berkuku tajam, mengecat rambut, mentato dan bagi siswa dilarang berambut gondrong, maka supaya dicukur yang pantas dan rapi.
  22. Bagi siswa-siswi pondok agar selalu menerapkan pola hidup sederhana dan muzhid mujhid.
  23. Dan bagi siswa –siswi agar dapat  ta’dzim kepada pengurus, guru dan siapa pun yang berhak dita’dzimi  
  24. Supaya aktif dalam segala kegiatan pondok baik berupa pengajian, amal sholih maupun kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan pondok.
  25. Supaya ikut bertanggung  jawab terhadap kebersihan, keamanan dan nama baik pondok.
  26. Bagi siswi ketika mendengar adzan dhuhur dan adzan subuh dilarang mandi .
  27. Bagi siswa setelah ngaji dilarang tidur siang di kamar kecuali sakit.
  28. Bagi siswa siswi kalau mengetahui ada rekan atau tamu yang sakit supaya segera melaporkan kepada pengurus (guru).
  29. Bagi siswa-siswi supaya mentho’ati segala bentuk peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Kamis, 20 Februari 2014

Profil Ponpes Minhajurrosyidin


          Ponpes Minhajurrosyidin Gresik adalah pondok pesantren yang bergerak dibidang keagamaan dalam membina generasi muda, terutama di bidang tauhid, ibadah, akhlak, ilmu pengetahuan umum dan keterampilan/kemandirian, sehingga diharapkan generasi muda menjadi generasi muda yang tangguh, berilmu, berakhlakul karimah dan mandiri. 
Ponpes Minhajurrosyidin Gresik terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Singorejo, Dahanrejo, Rt.02 Rw.04, Kebomas Gresik, didirikan pada tanggal 31 Januari 2003.

 

Masjid "Miftahul Huda"